Dunia seakan menjadi satu kesatuan tak terpisahkan ketika internet merambah dan menjadikannya jembatan penghubung. Dalam hitungan kurang dari sedetik suatu informasi bisa berpindah tempat dengan segera. Dari belahan bumi barat menuju belahan bumi timur. Kita dapat segera mengetahui apa yang semenit lalu telah terjadi di Masjidil Aqsha, Darus Salam (Yerusalem), Palestina. Informasi ini sangat membantu kita dalam melakukan suatu tindakan responsive yang cepat untuk melakukan kebijakan tertentu yang seharusnya diambil. Kecepatan dan mobilitas arus informasi ini adalah keunggulan internet secara umum. Memiliki kemaslahatan dalam kehidupan manusia dalam menjalankan misinya sebagai khilafah di muka bumi.
Perkembangan internet sendiri juga sangat bermanfaat dalam kehidupan ekonomi melalui e-commerce yang saat ini sangat diminati kalangan menengah ke atas. Manusia dapat melakukankegiatan muamalat di dunia maya tanpa harus bertemu langsung secara kasat.
Web 2.0 juga merupakan pengembangan situs jenis terbaru dimana penikmat dunia maya dapat melakukan pengembangan sendiri terhadap situs-situs sosial yang ada. Di Indonesia yang terkenal adalah Friendster, Wikipedia, Youtube, Blogspot, Multiply, dan lain sebagainya. Masyarakat umum dapat ikut mengembangkan dan memberikan sumbangsihnya sesuai keinginannya hampir tanpa batasan. Potensi ini mampu dimanfaatkan pula untuk mengembangkan diri dan kemampuan si pengguna serta untuk kepentingan masyarakat umum lainnya.
Bagi kalangan pelajar dan mahasiswa, internet merupakan gudang ilmu pengetahuan yang siap dijelajahi dengan mesin pencari seperti Google atau Yahoo. Informasi pengetahuan yang dicari biasanya merupakan bahan untuk mengerjakan tugas sekolah atau kuliah. Selain itu, melalui internet lebih mudah mengaksesnya dibandingkan buku-buku yang tebal di perpustakaan.
Selain informasi positif, pengguna internet juga sangat mudah terimbas dampak ngatif adanya kegiatan dunia maya ini. Beberapa diantaranya sebagai berikut:
Pornografi
Indonesia merupakan salah satu neraka pornografi di dunia. Akses masyarakat dunia maya sangat tinggi terhadap salah satu produk internet ini. Kemudahan ini dimanfaatkan berbagai pihak yang mengedepankan nafsu syahwat dan tujuan komersial untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari masyarakat dengan menjajakan nafsu binatang.
Penipuan
Merupakan salah satu modus di dunia maya dengan menipu para pengguna kartu kredit untuk membelanjakan barang tertentu. Jual beli online (e-commerce) merupakan alat paling besar dalam penipuan ini. Penulis sendiri secara teratur mendapat email yang menyatakan bahwa telah mendapat lotere dari berbagai yayasan di luar negeri serta kerjasama bisnis dengan nilai ratusan ribu dollar. Termasuk juga ‘penipuan’ kecil dan dianggap biasa dalam dunia chatting.
Penghinaan dan Pelecehan
Sebagai contoh adalah penodaan agama atas nama kebebasan mengeluarkan pendapat yang dianut banyak musuh Islam yang sangat menginginkan kehancuran Islam. Sebagai contoh kasus film ‘Fitna’ yang disebarluaskan melalui internet. Blog dan situs yang menyebarkan berbagai penghinaan terhadap Islam serta penghinaan kepada Rasulullah SAW.
Perang Pemikiran
Orang-orang kafir dan yang membela mereka senantiasa menginginkan agar agama Islam memiliki citra negative dengan melakukan pencucian otak. Hal ini dilakukan dengan menyebarkan fikrah sesat merka dan mempengaruhi penduduk dunia maya yang belum kuat iman dan amalnya dengan berbagai dalil dan argumentasi untuk memojokkan Islam.
Media massa yang dikuasai oleh musuh Islam selalu dijadikan corong opini sehingga berita yang sebenarnya menjadi kabur. Opini yang terbentuk pun akhirnya kembali memihak pada apa yang mereka tulis.
Perjudian
Kurang lebih mirip di dunia nyata dengan mode maya. Tidak jauh berbeda dengan adat jahiliyah di masa kuda gigit besi. Bedanya di zaman besi gigit kuda ini, tampilan perjudian semakin elegan dengan nilai yang juga tidak tanggung-tanggung.
Cracking atau Pembobolan
Merupakan saudara tiri dari hacking yang mencari celah dari suatu program yang ada. Cracking bersifat merusak suatu system yang ada dengan teknik informatika tertentu. Contoh cracking adalah pencurian data suatu perusahaan, pencurian uang dengan membobol rekening bank, pembobolan kartu kredit, mengacaukan system suatu instansi, pembobolan database dan lain sebagainya.
Terorisme
Penyebaran berita-berita tertentu dengan maksud membuat terror di tengah masyarakat oleh pihak-pihak yang menginginkan kekacauan di dalam kehidupan bermasyarakat.
Efek Negatif Khusus
Contohnya gamers yang meninggal karena terlalu lama memainkan permainan online hingga melupakan kondisi kesehatannya karena terus-menerus memaksa dirinya untuk bermain games selama beberapa hari. Contoh lain adalah Brandon Vedas meninggal dunia akibat pemakaian narkotik yang melampaui batas dengan teman-teman chatting IRC-nya memberi semangat. Shawn Woolley bunuh diri karena ketagihan dengan permainan online, Everquest. Brandes ditikam bunuh, dan dimakan oleh Armin Meiwes setelah menjawab iklan dalam internet.
Demikian banyak hal negatif dan positif dalam dunia maya yang merupakan dampak keberadaan dunia itu sendiri. Kita yang merupakan manusia yang memiliki pikiran dan hati tentu dapat memilih dan memilah mana yang sebaiknya kita manfaatkan dan mana yang sebaiknya kita hindari. Agama Islam yang universal serta komprehensif selalu menjadi solusi bagi permasalahan duniawi dan ukhrawi kapanpun dan dimanapun.
Hingga detik ini ana belum menemukan satu kajian secara sistematis dan menyeluruh atas suatu pemahaman syari’at atas dunia maya yang sangat dekat dengan kehidupan kita sehari-hari. Ketidaktahuan dan ketidakpahaman ini menyebabkan banyak masyarakat yang terjun ke dunia maya melakukan salah langkah dalam berinteraksi dengannya. Ada yang berlebihan dan ada pula yang meremehkan. Padahal segala sesuatu harus dipandang dengan seimbang sesuai kadarnya.
Berinteraksi dengan dunia maya secara umum tidak jauh berbeda dengan interaksi di dunia nyata. Perbedaan antara keduanya juga sangat tipis jika ditinjau dari sudut pandang syari’at. Oleh karena itu penyikapan antara dunia nyata dan dunia maya juga tidak jauh berbeda kecuali ada hal-hal khusus yang mengharuskan pembedaan secara lebih jauh. Oleh karena itu, pemahaman hukum di dunia maya juga tidak jauh berbeda dengan pemahaman di dunia nyata kecuali ada pembedaannya yang nyata dan jauh.
Aturan ilahi telah dipatenkan dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Dari sanalah kita dapat mengambil suatu keputusan hukum yang akan menuntun kita dalam menghadapi baik dan buruknya dunia maya. Selain dua sumber hukum tersebut kita juga kaya akan khazanah keilmuan lain yang dijadikan sumber hukum fiqh. Para ulama telah menetapkan urutannya sesuai dengan ijtihad mereka masing-masing.
Wallahu a’lam bish shawab.
_______________________________
Maraji’:
1. Wikipedia: http://id.wikipedia.org/wiki/
2. NyuriaN: http:://nyurian.wordpress.com/
3. Elrozi’s Weblog: http://elrozi.wblog.com/
4. Syaikh DR Yusuf Qardhawi: Fi Fiqhil Aulawiyat, Dirosah Jadidah fi Dhau’il Qur’ani was Sunnah (Fiqh Prioritas)
Perkembangan internet sendiri juga sangat bermanfaat dalam kehidupan ekonomi melalui e-commerce yang saat ini sangat diminati kalangan menengah ke atas. Manusia dapat melakukankegiatan muamalat di dunia maya tanpa harus bertemu langsung secara kasat.
Web 2.0 juga merupakan pengembangan situs jenis terbaru dimana penikmat dunia maya dapat melakukan pengembangan sendiri terhadap situs-situs sosial yang ada. Di Indonesia yang terkenal adalah Friendster, Wikipedia, Youtube, Blogspot, Multiply, dan lain sebagainya. Masyarakat umum dapat ikut mengembangkan dan memberikan sumbangsihnya sesuai keinginannya hampir tanpa batasan. Potensi ini mampu dimanfaatkan pula untuk mengembangkan diri dan kemampuan si pengguna serta untuk kepentingan masyarakat umum lainnya.
Bagi kalangan pelajar dan mahasiswa, internet merupakan gudang ilmu pengetahuan yang siap dijelajahi dengan mesin pencari seperti Google atau Yahoo. Informasi pengetahuan yang dicari biasanya merupakan bahan untuk mengerjakan tugas sekolah atau kuliah. Selain itu, melalui internet lebih mudah mengaksesnya dibandingkan buku-buku yang tebal di perpustakaan.
Selain informasi positif, pengguna internet juga sangat mudah terimbas dampak ngatif adanya kegiatan dunia maya ini. Beberapa diantaranya sebagai berikut:
Pornografi
Indonesia merupakan salah satu neraka pornografi di dunia. Akses masyarakat dunia maya sangat tinggi terhadap salah satu produk internet ini. Kemudahan ini dimanfaatkan berbagai pihak yang mengedepankan nafsu syahwat dan tujuan komersial untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari masyarakat dengan menjajakan nafsu binatang.
Penipuan
Merupakan salah satu modus di dunia maya dengan menipu para pengguna kartu kredit untuk membelanjakan barang tertentu. Jual beli online (e-commerce) merupakan alat paling besar dalam penipuan ini. Penulis sendiri secara teratur mendapat email yang menyatakan bahwa telah mendapat lotere dari berbagai yayasan di luar negeri serta kerjasama bisnis dengan nilai ratusan ribu dollar. Termasuk juga ‘penipuan’ kecil dan dianggap biasa dalam dunia chatting.
Penghinaan dan Pelecehan
Sebagai contoh adalah penodaan agama atas nama kebebasan mengeluarkan pendapat yang dianut banyak musuh Islam yang sangat menginginkan kehancuran Islam. Sebagai contoh kasus film ‘Fitna’ yang disebarluaskan melalui internet. Blog dan situs yang menyebarkan berbagai penghinaan terhadap Islam serta penghinaan kepada Rasulullah SAW.
Perang Pemikiran
Orang-orang kafir dan yang membela mereka senantiasa menginginkan agar agama Islam memiliki citra negative dengan melakukan pencucian otak. Hal ini dilakukan dengan menyebarkan fikrah sesat merka dan mempengaruhi penduduk dunia maya yang belum kuat iman dan amalnya dengan berbagai dalil dan argumentasi untuk memojokkan Islam.
Media massa yang dikuasai oleh musuh Islam selalu dijadikan corong opini sehingga berita yang sebenarnya menjadi kabur. Opini yang terbentuk pun akhirnya kembali memihak pada apa yang mereka tulis.
Perjudian
Kurang lebih mirip di dunia nyata dengan mode maya. Tidak jauh berbeda dengan adat jahiliyah di masa kuda gigit besi. Bedanya di zaman besi gigit kuda ini, tampilan perjudian semakin elegan dengan nilai yang juga tidak tanggung-tanggung.
Cracking atau Pembobolan
Merupakan saudara tiri dari hacking yang mencari celah dari suatu program yang ada. Cracking bersifat merusak suatu system yang ada dengan teknik informatika tertentu. Contoh cracking adalah pencurian data suatu perusahaan, pencurian uang dengan membobol rekening bank, pembobolan kartu kredit, mengacaukan system suatu instansi, pembobolan database dan lain sebagainya.
Terorisme
Penyebaran berita-berita tertentu dengan maksud membuat terror di tengah masyarakat oleh pihak-pihak yang menginginkan kekacauan di dalam kehidupan bermasyarakat.
Efek Negatif Khusus
Contohnya gamers yang meninggal karena terlalu lama memainkan permainan online hingga melupakan kondisi kesehatannya karena terus-menerus memaksa dirinya untuk bermain games selama beberapa hari. Contoh lain adalah Brandon Vedas meninggal dunia akibat pemakaian narkotik yang melampaui batas dengan teman-teman chatting IRC-nya memberi semangat. Shawn Woolley bunuh diri karena ketagihan dengan permainan online, Everquest. Brandes ditikam bunuh, dan dimakan oleh Armin Meiwes setelah menjawab iklan dalam internet.
Demikian banyak hal negatif dan positif dalam dunia maya yang merupakan dampak keberadaan dunia itu sendiri. Kita yang merupakan manusia yang memiliki pikiran dan hati tentu dapat memilih dan memilah mana yang sebaiknya kita manfaatkan dan mana yang sebaiknya kita hindari. Agama Islam yang universal serta komprehensif selalu menjadi solusi bagi permasalahan duniawi dan ukhrawi kapanpun dan dimanapun.
Hingga detik ini ana belum menemukan satu kajian secara sistematis dan menyeluruh atas suatu pemahaman syari’at atas dunia maya yang sangat dekat dengan kehidupan kita sehari-hari. Ketidaktahuan dan ketidakpahaman ini menyebabkan banyak masyarakat yang terjun ke dunia maya melakukan salah langkah dalam berinteraksi dengannya. Ada yang berlebihan dan ada pula yang meremehkan. Padahal segala sesuatu harus dipandang dengan seimbang sesuai kadarnya.
Berinteraksi dengan dunia maya secara umum tidak jauh berbeda dengan interaksi di dunia nyata. Perbedaan antara keduanya juga sangat tipis jika ditinjau dari sudut pandang syari’at. Oleh karena itu penyikapan antara dunia nyata dan dunia maya juga tidak jauh berbeda kecuali ada hal-hal khusus yang mengharuskan pembedaan secara lebih jauh. Oleh karena itu, pemahaman hukum di dunia maya juga tidak jauh berbeda dengan pemahaman di dunia nyata kecuali ada pembedaannya yang nyata dan jauh.
Aturan ilahi telah dipatenkan dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Dari sanalah kita dapat mengambil suatu keputusan hukum yang akan menuntun kita dalam menghadapi baik dan buruknya dunia maya. Selain dua sumber hukum tersebut kita juga kaya akan khazanah keilmuan lain yang dijadikan sumber hukum fiqh. Para ulama telah menetapkan urutannya sesuai dengan ijtihad mereka masing-masing.
Wallahu a’lam bish shawab.
_______________________________
Maraji’:
1. Wikipedia: http://id.wikipedia.org/wiki/
2. NyuriaN: http:://nyurian.wordpress.com/
3. Elrozi’s Weblog: http://elrozi.wblog.com/
4. Syaikh DR Yusuf Qardhawi: Fi Fiqhil Aulawiyat, Dirosah Jadidah fi Dhau’il Qur’ani was Sunnah (Fiqh Prioritas)
0 comments:
Posting Komentar
Syukran sudah komentar